Gaji ke-13 Kota Jambi Bakal Cair, Ini Hitung-hitungannya

Gaji ke-13 Kota Jambi Bakal Cair, Ini Hitung-hitungannya

Ilustrasi Uang-pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gaji ke-13 Kota Jambi bagi PNS dan PPPK diberikan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Sementara bagi CPNS, gaji ke-13 diberikan meliputi, 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 bagi pimpinan, pegawai non pegawai pada BLUD, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diberikan ke PNS pada BLUD tersebut, yang peringkat jabatan atau gradenya setara.

Total jumlah PNS di lingkungan Pemkot Jambi yang menerima gaji ke-13 yakni, sebanyak 5.391 PNS. Kemudian Walikota dan Wakil Walikota serta 45 anggota DPRD.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Bakal Cair, Anggota DPRD Kota Jambi Juga Kebagian

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Jambi Maulana Minta Warga Inovatif Manfaatkan Produksi Hasil Perikanan

"Total ada 5.438 penerima," kata Sekretaris BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini. Adapun besaran anggaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkot Jambi, senilai Rp 25.105.750.667.

Untuk kepala daerah totalnya, Rp 11.221.313. Selanjutnya untuk 45 anggota DPRD Kota Jambi, senilai Rp 181.968.638. "Total keseluruhan mencapai Rp 25.298.940.618," pungkasnya.

Diketahui, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, telah menerima salinan aturan penyaluran gaji ke-13.

Penyaluran gaji ke-13 ini berdasarkan Perwal Kota Jambi Nomor 6 tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.

BACA JUGA:Ketua Umum

BACA JUGA:Apakah Gagal Produk? Ford Tarik 3,3 Juta Kendaraan

Pada pasal 1 Perwal tersebut menerangkan, PNS, calon PNS, pejabat negara, anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan THR dan gaji ke-13.

"Termasuk kepala daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil walikota, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," terang Poppy, melalui pesan whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: