Imbas Jokowi Hapus Tenaga Honorer, Ratusan Ribu Orang Terancam Pengangguran

Senin 20-06-2022,05:25 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

 

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," ujar Tjahjo.

 

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.

 

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan. Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

 

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," urainya.

BACA JUGA:5 Kali Beraksi, Ini Motif Komplotan Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat

BACA JUGA:Ini Penyebab Baterai HP Cepat Bocor, Simak Ya..

 

Tjahjo telah meminta jajaran di instansi terkait melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dia meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

 

"Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," paparnya. (*/Zen)

Kategori :