SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tunggakan sewa ruko milik Pemkab Sarolangun sejak 2019 membengkak hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, mengaku telah melakukan upaya penagihan terhadap para penyewa ruko.
Kepala BPPRD Sarolangun, Saipullah membenarkan adanya tunggakan sewa oleh penyewa ruko yang berlokasi di Pasar Atas Sarolangun.
"Iya ada tunggakan, tapi mereka punya itikad baik untuk bayar. Kita tunggu saja seperti apa nanti, yang jelas mereka mau bayar cuma berangsur," katanya.
BACA JUGA:Catat Laba Tertinggi Hingga Rp 39 Miliar, Kinerja PT Bukit Kausar Makin Meningkat
BACA JUGA:Di Forum B20, Airlangga Sampaikan Komponen Penting Transisi Energi
Lanjutnya, dari 49 ruko milik Pemkab dari tahun 2019 itu sudah ada tunggakan, dan itu harus dibayarkan oleh para penyewa tersebut.
Hingga tahun 2022 tunggakan masih ada dan belum dibayarkan.
"2019 itu ada Rp 500 juta kurang lebih, untuk bayar itu dengan kondisi ekonomi yang belum stabil tentu mereka kesulitan untuk membayar,” jelasnya.
“Sehingga mereka bayar dengan cara mengangsur tunggakan sewa tersebut," sebutnya. (bam/zen)