JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi tentang jam operasional angkutan btu bara telah keluar, tapi masih ada yang melanggrar.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari, selama tanggal 9-11 Juni 2022.
Mereka kedapatan melanggar jam operasional dan melebihi muatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto.
BACA JUGA:Meski Sudah Resmi Nikahi Sabrina, Deddy Corbuzier Tak Perbolehkan Azka Panggil Mama
BACA JUGA:Jadwal MSC 2022, RRQ Hoshi Jadi Tumpuan Indoniesia
"Ya, kita selama tiga hari ini, 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi," terang Mulia saat dikonfirmasi, Minggu 12 Juni 2022.
Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut
"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan," jelas Mulia.
Ditambahkan Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.
BACA JUGA:Wuling Tawarkan Promo Menarik di Jakarta Fair 2022
BACA JUGA:Sukses Pergelarkan LEMARI, Teater Tonggak Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak
Untuk diketahui, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 samai pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batu bara tidak boleh lebih dari 8 ton. (rib)