JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Indonesia terus membahas isu prioritas dalam Digital Economy Working Group G20.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Menteri Komunikasi dan Informatika berkomitmen meningkatkan tata kelola data.
Hal inipun langsung disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G Plate dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.
Menurut dia, komitmen tata kelola data yang dibahas pada DEWG tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara.
“Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF),” kata Johnny, Selasa 7 Juni 2022.
Dia menjelaskan terdapat beberapa prinsip CBDF yang diperkenalkan pemerintah Indonesia untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20.
“Misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal," ujar mantan legislator itu.
Johnny mengatakan tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang.
"Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data," lanjut dia.
Politikus partai NasDem itu menjelaskan Komisi I DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi.
Dia meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan diterapkan.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari Kamis 09 Juni 2022, Virgo, Kamu Perlu Mengurangi Stres Dan Berhenti Kesal
Menteri Johnny menjelaskan tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada seperti undang-undang (UU) Kesehatan, Keuangan, dan lain-lain.
“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi," tambah Johnny G Plate seperti dikutip dari jpnn.com.
Sebab, lanjut dia, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-commerce. (viz)