Ini Dia 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO Yang Dikeluarkan Pemerintah

Selasa 24-05-2022,12:40 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Pasca larangan ekspor CPO dicabut oleh Presiden Jokowi,kini ada peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait ekspor CPO.

  Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Permendag teranyar itu dipastikan untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.   Peraturan tersebut tertuang dalam   Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.  
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan peraturan terbaru tersebut 
menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO. 
 
BACA JUGA:Berantas Pungli, Komjen Pol Agung Budi Datang ke Jambi, Ini yang Dilakukan
 
BACA JUGA:Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX
 
"Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip, yakni mebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama," jelasnya Selasa,24 Mei 2022.
 
“Pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Dipastikan agar mendahulukan kebutuhan dalam negeri," ujar Lutfi.
  Ketentuan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.   Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.   "Kami berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.   BACA JUGA:Gegara Nonton Ceramah Ustaz Abdul Somad, Pemerintah Singapura Sebut Warganya Jadi Radikal   BACA JUGA:2 Minggu Sakitnya Tak Kunjung Sembuh, Pevita Pearce Minta Saran Netizen   Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujan ekspor CPO: 1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah  
2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO seperti yang dikutip dari jpnn.com
 
3. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. (viz)
Tags : #peraturan pemerintah #minyak sawit #larangan ekspor cpo #ekspor #cpo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini