Desember Diperkirakan Turun: Harga Referensi CPO Kelapa Sawit Susut Hampir 4%, Ini Penjelasannya
Prediksi harga sawit Desember 2025-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode Desember 2025.
Dalam pengumumannya, Kemendag menyebut HR CPO turun cukup signifikan menjadi USD 926,14 per ton, merosot USD 37,61 atau sekitar 3,9 persen dari periode November 2025 yang berada di angka USD 963,75 per ton.
Dengan turunnya HR ini, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO Desember 2025 sebesar USD 74 per ton.
Penetapan tersebut mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 junto PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR. Artinya, untuk periode 1–31 Desember 2025, besar pungutan yang dikenakan mencapai USD 92,6142 per ton, sesuai ketentuan dalam Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
“HR CPO Desember 2025 turun dibandingkan periode November. Berdasarkan ketentuan PMK yang berlaku, BK CPO ditetapkan USD 74 per ton dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Tommy menjelaskan bahwa penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi sejumlah faktor global.
Salah satunya adalah turunnya harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai, yang ikut menekan harga CPO. Selain itu, melemahnya permintaan dari negara importir utama, termasuk India, turut mempercepat koreksi harga.
BACA JUGA:Maling Sawit! Warga Bahar Utara Ditangkap, Sepeda Motor Dibakar
“Penguatan nilai dolar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak mentah dunia juga memberi tekanan pada HR CPO periode ini,” tambahnya.
Penetapan HR CPO dihitung dari rata-rata harga sepanjang 20 Oktober–19 November 2025 dari tiga sumber utama:
Bursa CPO Indonesia: USD 851,80 per ton
Bursa CPO Malaysia: USD 1.000,48 per ton
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



