SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa kasus pemalsuan ijazah Hadi Sarosa, yang merupakan Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sarolangun menjalani sidang lanjutan, Jumat 13 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun dengan denda Rp 100 Juta, dengan subside tiga bulan penjara.
JPU Kejari Sarolangun, Rikson mengatakan, sidang kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sarolangun, sudah masuk tahap pembacaan dakwaan.
"Tuntunan sudah dibacakan, kita diberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis," katanya, Jumat 13 Mei 2022.
Lanjutnya, pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya akan didengar pada agenda persidangan, selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan.
BACA JUGA:5 Cara Memutihkan Mata Secara Alami
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Waisak, SMB Adakan Kegiatan Lomba Meluki
"Nanti kita dengar apa yang menjadi pokok pembelaan mereka. Setelah itu, diberikan lagi kesempatan bagi penuntut umum menanggapi pembelaan itu dalam bentuk replik, dilanjutkan lagi dengan duplik, barulah putusan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, saksi dan ahli dari pihak terdakwa Hadi Sarosa tidak hadir dalam persidangan.
"Kesempatan bagi terdakwa untuk mengahdirkan ahli dan saksi yang meringankan, ternyata tidak dihadirkan dan dianggap terdakwa tidak menghadirkan," ucapnya.
Selama proses persidangan, kasus ijazah palsu yang melibatkan mantan Kabid BM PUPR Sarolangun ini, sudah menghadirkan 14 saksi dan dua orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA:Sebagai Bentuk Dharmanegara, Walubi Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti
BACA JUGA:Ada Ratusan Rupang Budha di Vihara Jaya Manggala: Tahun Baru, Sambut Harapan Baru
"Ada dari pihak kampus dan hadir," sebutnya.
Terdakwa diketahui membeli ijazah tersebut melalui salah satu oknum di kampus Institut Teknologi Padang (ITP) Sumatera Barat pada tahun 2006. Pada 2008, mantan Kabid BM PUPR Sarolangun ini melakukan test PNS dengan ijazah palsu yang dibeli dengan harga Rp 10 juta. (bam/enn)