JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rapat terakhir bersama Kemenkes, Biofarma, dan BPOM yang dilaksanakan pekan lalu, terdapat adanya laporan 19,3 juta vaksin kedaluwarsa.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan memperhatikan masa Kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Diperkirakan bahwa pada bulan April sampai Mei ini jumlah vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
Saleh menilai aneh karena vaksin Kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Vaksin yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.
BACA JUGA:APPSI Dukung Kebijakan Jokowi Melarang Ekspor CPO
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa Kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," kata Saleh Daulay di Jakarta, Jumat 29 April 2022.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas menghindari penggunaan vaksin Covid-19 yang sudah Kedaluwarsa.
Menurut logika awam saja, vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki resiko tertentu. Ini mejadi PR Pemerintah untuk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah yang terbaik dan sesuai ketentuan.
Anggota DPR RI Dapil 2 Sumut juga meminta Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit.
BACA JUGA:MUI: Butuh Langkah Konkret dan Pasti Untuk Lawan Israel
BACA JUGA:Ungkap Kondisi Maia Estianty Sebelum Operasi, Begini Kata El Rumi
Dia mengungkap sejauh ini biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp 32 triliun. Itu belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang Kedaluwarsa dan tidak terpakai, jelas akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari Kedaluwarsa, juga harus memilih dan membeli vaksin halal sesuai amanat dari putusan judicial review di MA," kata Saleh.
Saleh menyebut bila pemerintah ingin menerima vaksin hibah, Kemenkes harus memastikan dahulu bahwa masa kedaluwarsanya masih lama dan vaksinnya halal.