Pinjam Motor Pacar, Pria di Jambi Malah Gadaikan Rp5 Juta
Ilustrasi Pria di Jambi Malah Gadaikan Rp5 Juta.-AI/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI INDEPENDENT – Niat awal meminjam sepeda motor kepada pacar berujung pidana setelah sepeda motor yang dipinjam justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Pria berinisial MU alias Umar (32) diduga menggelapkan sepeda motor Honda Stylo milik kekasihnya setelah kendaraan tersebut dipinjam dan kemudian digadaikan senilai Rp5 juta.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan, kejadian bermula saat Umar meminta kekasihnya bertemu di kawasan Kota Baru, Selasa 29 september 2026.
Saat itu, Umar meminjam sepeda motor milik korban. Karena keduanya telah menjalin hubungan selama sekitar empat tahun, korban percaya dan menyerahkan kendaraannya.
BACA JUGA:Deretan SUV hingga MPV Rp200 Jutaan dengan Fitur Keselamatan Aktif ADAS
Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku merayu pacarnya untuk meminjam motornya. Rupanya motor itu digadaikan Rp5 juta,” kata Riko.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, sepeda motor tersebut digadaikan Umar kepada pria berinisial AP (37) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi, pada hari yang sama.
Karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi BPKB dan STNK saat digadaikan, AP memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Umar.
Polisi kemudian mengamankan Umar dan AP. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru.
BACA JUGA:DLH Kota Jambi Soroti Warga Luar Kota Buang Sampah Sembarangan, Camat dan Lurah Diminta Bertindak
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dugaan bahwa Umar pernah melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik temannya.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang mengatakan, Umar diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban. Ia bahkan disebut menjanjikan pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
“Pelaku berpacaran dengan korban diiming-iming untuk menikah. Modusnya saja,” ujar Bambang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Stylo berwarna putih, kunci kendaraan, STNK, serta BPKB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






