bank jambi baru

Kasus Narkotika, Oknum ASN Ditjenpas Jambi Hadapi Sidang Perdana

Kasus Narkotika, Oknum ASN Ditjenpas Jambi Hadapi Sidang Perdana

Terdakwa ASN Ditjenpas Jambi usai menjalani sidang -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID   - Kasus narkotika yang melibatkan oknum ASN yang menjabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB mulai memasuki persidangan.

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 15 September 2026.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Tersangka RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Tinjau Korban Kebakaran di Tanjung Raden, Imbau Warga Waspada Api di Musim Kemarau

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut dan menangkap tersangka RE. Saat menggeledah seisi rumah, petugas menemukan tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain ekstasi, juga disita  sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan. Petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

BACA JUGA:Asap Tebal di Jambi, Ternyata Kiriman dari Taman Nasional Sembilang Sumsel

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Tersangka dikenakan  Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Firmansyah, Kuasa Hukum BW mengatakan bahwa  dalam dakwaan JPU hanya membacakan satu dakwaan padahal ada tiga terdakwa. 

"Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,"ujarnya.

Firmansyah juga mengatakan bahwa peran RB adalah menawarkan dan menjual ekstasi. "Namun dalam pemeriksaan sebelimnya saidara RB selalu menyangkal tidak pernah mejual ekstasi ke klien kami,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: