bank jambi baru

Sidang Perdana PDAM Tirta Pengabuan, 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi Dua Terdakwa Lanjut Menghadirkan Saksi

Sidang Perdana PDAM Tirta Pengabuan, 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi Dua Terdakwa Lanjut Menghadirkan Saksi

Tersangka setelah mengikuti sidang -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Tiga terdakwa kasus korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021mengikuti sidang perdana, Rabu 26 Agustus 2026.

Pada sidang perdana ini, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dibacakan secara terpisah. 

Adapun tiga terdakwa tersebut adalah Ustayadi Berlian sebagai Direktur PDAM, Syamsudi sebagai  Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan,  dan Marjulis sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Bahan Kimia.

Berdasarkan dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total sebesar Rp18.079.712.512,- yang diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

BACA JUGA:Waspada! ISPA di Jambi Naik, Dinkes: Peningkatan ISPA Tercatat 6.446 Kasus, Belum Tergolong Bermakna

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana subsidi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ditemukan adanya pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.

Selain itu, dalam proses pengadaan bahan kimia seperti tawas, soda ash, dan kaporit, pihak Perumda tidak melaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, tanpa negosiasi, serta tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Dari hasil penyidikan juga terungkap adanya aliran dana berupa pemberian sejumlah uang dari pihak penyedia kepada pihak internal Perumda. 

Diketahui bahwa  pihak Perumda tidak menyusun serta tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban khusus atas penggunaan dana subsidi kepada Pemerintah Daerah, yang merupakan kewajiban penerima subsidi.

BACA JUGA:Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor: 00005/2.1183/SJI.PKKN/11/1408-1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.01 miliar

Disampaikan bahwa Ustayadi Berlian sebagai Direktur PDAM memeperkaya diri sendiri sebesar Rp 127 juta, Syamsudi sebagai  Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 48 juta dan Marjulis sebagai Penyedia bahan kimia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 441 juta. 

Disampaikan oleh Reki Aprizal, Jaksa Penuntut Umum yang ditemui usai sidang bahwa setelah mendengarkan dakwaan, satu terdakwa mengajukan eksepsi sedangkan dua lainnya tidak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait