DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
PARIPURNA: Bupati, Wakil Bupati Merangin, bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Merangin.-ist/jambi independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir pula Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Selain menyetujui Ranperda tersebut, DPRD Merangin juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Merangin atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
BACA JUGA:Bupati M Syukur Bakal Perpanjang Runway CFD Merangin
Meski memberikan apresiasi, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis.
Salah satunya, pemerintah daerah diminta lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten.
Bupati Merangin M. Syukur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
Menurutnya, seluruh masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk sinergi positif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
BACA JUGA:250 Personel Gabungan Tertibkan PETI di Geopark Merangin
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat," tegas M. Syukur.
Ia menjelaskan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menanggapi catatan DPRD dan rekomendasi BPK, M. Syukur menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun aset daerah, secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Hal ini menjadi modal utama dalam mewujudkan visi 'Menuju Merangin Baru 2030' yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



