BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Relawan dan Pekerja SPPG Program MBG
Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh yayasan pengelola SPPG -jambi-independent-BPJS
Sarolangun, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat guna mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh yayasan pengelola SPPG wajib memastikan pegawai dan relawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang kewajiban perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan di lingkungan SPPG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan para pekerja dan relawan SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Program MBG yang setiap hari bekerja dengan tingkat risiko cukup tinggi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mati Lampu Total Alami Hampir Seluruh Provinsi Jambi
“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun, Dika Arisetiawan, menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan bagi pekerja dan relawan SPPG.
“Pekerja dan relawan SPPG merupakan bagian penting dalam mendukung suksesnya Program MBG. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh melalui BPJS Ketenagakerjaan agar merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas,” katanya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Nilai Putusan Sarat Ketidakadilan
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
Menurut Dika, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga berdampak terhadap meningkatnya produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan fokus. Ini tentu berdampak positif terhadap kualitas pelayanan program pemenuhan gizi di lapangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Sentuhan Peduli PTPN IV Regional IV: Bangun Tempat Wudhu dan Toilet Layak bagi Jemaah di Bahar Utara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


