PB Djarum
b9

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Nilai Putusan Sarat Ketidakadilan

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Nilai Putusan Sarat Ketidakadilan

Bengawan Kamto saat usai sidang putusan -Foto : Surya Elviza-Jambi Independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim kuasa hukum Bengawan Kamto menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125 kepada Bengawan Kamto. 

"Namun, amar itu juga menyebutkan bahwa hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI," katanya Jumat 22 Mei 2026.

BACA JUGA:Waduh! Pemprov Jambi Tunda Pembukaan CPNS, Ribuan PPPK Jadi Prioritas

Menurut Ilham, amar tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan penyelesaian utang piutang dan aset agunan yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata.

“PKS PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku sampai Juni 2027. Artinya ada mekanisme penyelesaian hukum perdata yang sedang berjalan,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan lelang pertama oleh BNI kepada KPKNL, nilai Pabrik Kelapa Sawit PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai itu disebut jauh lebih tinggi dibanding uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.

Pihaknya juga menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026 yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Selama hampir tiga tahun enam bulan, kata Ilham, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan YPJ Satu-satunya Lembaga yang Sah Kelola Unbari, Yunan Surono sebagai Pj Rektor yang Sah

“Justru yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” katanya.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana hingga Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. 

Dana tersebut, menurut mereka, dibuktikan melalui slip setoran tunai, surat pengakuan utang, email permohonan pinjaman dana, serta berbagai dokumen transaksi yang diajukan di persidangan sebagai Bukti T-40.1 sampai T-40.77.

Selain itu, mereka menyebut Bengawan Kamto juga menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, termasuk PT JIM, Hotel Swiss-Belhotel, personal guarantee, corporate guarantee, hingga aset apartemen sebagai bentuk itikad baik dalam proses kredit PT PAL di BNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: