SPT Melejit di Sumbar-Jambi, Coretax Jadi Kunci Transformasi Pajak Digital
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi, Tarmizi.-Antara/HO-Humas DJP Sumbar-Jambi -
PADANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat dan JAMBI menunjukkan tren meningkat, terlihat dari tingginya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025.
Peningkatan ini didorong oleh implementasi sistem digital terintegrasi Coretax yang mempermudah layanan perpajakan dalam satu platform.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-JAMBI, Tarmizi, menyebut hingga 30 April 2026 sebanyak 459.140 SPT tahunan telah dilaporkan.
Angka tersebut mendekati 90 persen dari target 494.990 SPT sepanjang tahun ini di wilayah Sumbar dan Jambi.
BACA JUGA:Nah! Dosen UIN STS Jambi Digerebek Istri, Rektor Langsung Bertindak: Dinonaktifkan & Diperiksa Etik
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator positif di tengah proses transformasi sistem perpajakan nasional menuju digitalisasi penuh melalui Coretax.
Platform ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Meski demikian, Tarmizi mengakui proses transisi tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, masih menghadapi kendala teknis seperti aktivasi akun hingga gangguan sistem saat pelaporan.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP Sumbar-Jambi menggencarkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari edukasi, konsultasi, kelas pajak, hingga bimbingan teknis sejak awal 2025.
BACA JUGA:Dokter Muda Meninggal Saat Internship, IKA FK Unsri Turun Tangan: Dugaan Bullying Ikut Disorot!
Selain itu, layanan juga diperluas dengan membuka akses pelaporan SPT pada akhir pekan di kantor pelayanan pajak.
Langkah ini dilakukan agar seluruh wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terhambat persoalan teknis. “Kami ingin memastikan semua wajib pajak bisa terlayani dan tidak tertinggal,” ujarnya.
Di sisi lain, DJP juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh 2025 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini merujuk pada aturan resmi yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dalam periode tertentu.
BACA JUGA:Viral! Pria Diduga Oknum Dosen UIN STS Jambi Digerebek Istri di Kamar Kos, Bersama Mahasiswi
Relaksasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam menghadapi sistem baru, sekaligus menjaga tren positif kepatuhan pajak di wilayah Sumbar dan Jambi. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


