b9

Waspada Penipuan Deepfake! Ini Cara Membedakan Video, Suara Asli dan Suara Buatan AI

Waspada Penipuan Deepfake! Ini Cara Membedakan Video, Suara Asli dan Suara Buatan AI

Foto ilustrasi penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) kian marak dan memakan korban, terutama melalui teknologi deepfake. --Ist/jambi-independent.co.id--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) kian marak dan memakan korban, terutama melalui teknologi deepfake yang mampu memalsukan video dan audio secara meyakinkan. 

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan digital yang semakin canggih ini.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari membantu pekerjaan hingga mempermudah aktivitas rumah tangga. Namun di balik kemajuan tersebut, muncul ancaman baru yang tidak bisa dianggap sepele.

Salah satu ancaman yang kini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan teknologi deepfake. Teknologi ini memungkinkan pelaku kejahatan membuat video atau rekaman suara palsu yang tampak sangat nyata. 

BACA JUGA:CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Agustus! Jadwal Pendaftaran, Formasi Prioritas, dan Peluang Lulusan Baru

Dengan memanfaatkan data visual dan audio seseorang, pelaku dapat menciptakan konten seolah-olah korban benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Modus ini sering digunakan untuk penipuan, seperti meminta sejumlah uang dengan menyamar sebagai orang terdekat korban, atau bahkan mencemarkan nama baik melalui konten palsu yang sulit dibedakan dari aslinya.

Pemerintah juga terus berupaya memperkuat regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital, termasuk AI. Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.

Untuk menghindari penipuan deepfake, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi, tidak terburu-buru mengambil keputusan, serta memastikan kebenaran sumber sebelum mempercayai atau menyebarkan konten tertentu.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Pagi Ini, Kini Dibanderol Rp2,769 Juta per Gram

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman penipuan berbasis AI yang semakin kompleks.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Pagi Ini, Kini Dibanderol Rp2,769 Juta per Gram

Berikut adalah penjelasan dan beberapa contoh kejadian modus penipuan menggunakan AI dan cara untuk menghindarinya.

Penipuan Menggunakan Suara AI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait