Fee Rp3 Juta per Unit Disorot, Komisi II Evaluasi Peran PT Siginjai Sakti
RDP DPRD Kota Jambi menyoroti kerja sama PT Siginjai Sakti dalam proyek Perumahan Kampung Bahagia Asri. Skema marketing hingga Rp3 juta per unit dan potensi risiko bagi konsumen jadi perhatian.--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Siginjai Sakti (BUMD) Kota Jambi terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.
RDP tersebut menyoroti pola kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya, khususnya terkait peran BUMD dalam proyek tersebut.
Sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis, mempertanyakan dasar hukum serta ruang lingkup kerja sama yang dinilai perlu diperjelas.
Dalam rapat terungkap bahwa PT Siginjai Sakti berperan sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.
Plt Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut pihaknya bertugas melakukan sosialisasi dan promosi, menggelar kegiatan pemasaran, menghimpun data calon konsumen, serta memfasilitasi komunikasi hingga proses transaksi.
Namun, ia menegaskan bahwa PT Siginjai Sakti tidak bertanggung jawab atas pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
“Kami hanya bertugas melakukan sosialisasi dan promosi, menghimpun data calon konsumen, serta memfasilitasi komunikasi hingga proses transaksi antara konsumen dan pengembang,” ujarnya dalam RDP.
Ia menegaskan bahwa PT Siginjai Sakti tidak terlibat dalam pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit.
“Untuk pembangunan fisik, legalitas proyek, dan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang, dalam hal ini PT Anugerah Yumna Jaya,” katanya.
Ardiansyah juga menilai keterlibatan BUMD dalam proyek tersebut merupakan upaya membuka peluang usaha serta mendukung pemasaran hunian bagi masyarakat.
“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari anggota dewan. Sumarsen Purba, misalnya, mempertanyakan dasar keterlibatan BUMD dalam kerja sama yang hanya berfokus pada pemasaran.
Di sisi lain, kritik juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menilai perlu adanya kepastian hukum terkait keterlibatan BUMD dalam proyek tersebut, termasuk aspek legalitas dan tata kelola yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Ia juga menyoroti pola promosi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama bagi calon konsumen yang menjadi sasaran pemasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


