DPO 10 Tahun, Terpidana Kasus Pelecehan Berhasil Diamankan Kejati Jambi
Suasana Konferensi pers di Kejati Jambi, 15 April 2026-Foto : Surya Elviza-Jambi Independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan satu orang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu.
Selama 10 tahun menjadi DPO, akhirnya terpidana Dadang Saputra Kanat (27) berhasil diamankan di tempat kerjanya di Wilayah Muaro Jambi.
Dadang Saputra berhasil ditangkap oleh Tim Tabur, Kejari Muaro Jambi, Kejati dan Kejagung di tempat kerjanya di perusahaan stockfile Batubara di Wilayah Muaro Jambi.
BACA JUGA:Alumni UGM Gelar MBG untuk Para Alumni di Jambi, Widodo: Ayo Datang Pakai Kemeja Putih
M Husaini Asisten Inteligen Kejati Jambi mengatakan Tim Tangkap Buron (Tabur), Kejagung, Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah mengamankan 1 orang DPO sejak 10 tahun yang lalu.
"Terpidana Dadang Saputra Bin Karnak di daerah Stockfile Batubara Talang Duku Kelurahan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi Kabupaten Muara Jambi,"ujarnya.
Dijelaskannya bahwa terpidana sebelumnya tersandung kasus pelecehan seksual yang dilakukan bersama pacarnya 10 tahun yang lalu pada saat itu status keduanya masih pelajar berusia 16 tahun.
Terpidana sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 75 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Truk Terbakar Tengah Malam di Bukit Baling Muaro Jambi, Damkar Tempuh Jarak 38 Kilometer
"Namun pada saat akan diamankan, terpidana melarikan diri dan menjadi DPO selama 10 tahun dan akhirnya berhasil diamankan hari ini Rabu, 15 April 2026,"ujarnya.
"Pencarian oknum DPO ini sudah berjalan 10 tahun lamanya, atau sejak tahun 2016 silam,"benernya.
10 Tahun Melarikan diri, DPO disebut lari ke Musi Waras, Sumatera Selatan. “Pada 2-3 tahun belakangan ini dia kembali ke Jambi,” kata M Husaini
Pihak kejati menyebutkan pelaku kabur setelah ingkarah dalam persidangan sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
Nomor: PRINT-423/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 15 April 2026 atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



