Bersihkan Masjid Selama 14 Hari, Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Kasus Anak Melalui Restorative Justice
Sanksi membersihkan masjid selama 14 hari yang harus dijalani dari perkara kasus anak ngin -Foto: ist-jambi independent
MERANGIN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial terhadap kasus anak dengan inisial RE. sanksi sosial yang diberikan berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin.
Sanksi sosial yang ditetapan oleh Kejari Merangin ini harus dilakukan selama 14 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, Rabu 1 April 2026 turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi sosial tersebut.
Hal ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan Restorative Justice.
Berdasarkan hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik. Yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan masjid di Desa Lantak Seribu, serta mematuhi seluruh ketentuan selama masa sanksi sosial berlangsung.
BACA JUGA:WFH ASN Diawasi Ketat! Mendagri Tito Karnavian Ingatkan: Jangan Jadikan Alasan Long Weekend
BACA JUGA:Kota Tua Jambi Hidup Kembali, PT Siginjai Siapkan Fasilitas Lengkap untuk Tenant dan Pengunjung
Selain aktif menjalankan kegiatan kerja sosial, hingga saat ini Anak RE juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan.
“Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat,”ujarnya.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, serta kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya menyampaikan Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berjalan efektif.
BACA JUGA:Jalur Ekspor ke Timur Tengah Terganggu, Pengusaha Jambi Ubah Strategi Pengiriman Pinang
BACA JUGA:BPK RI Audit LKPD 2025, Wali Kota Maulana Dorong Event Ekonomi Rakyat di Jambi
“Serta memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika,”bebernya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



