b9

Waspada Campak! Pemprov Jambi Perketat Pengawasan, Imunisasi Anak Digenjot

Waspada Campak! Pemprov Jambi Perketat Pengawasan, Imunisasi Anak Digenjot

Surat edaran Gubernur Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAMBI menyatakan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi peningkatan kasus campak pada tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/1077/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang kewaspadaan dini terhadap kemungkinan lonjakan kasus campak di sejumlah daerah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi diminta meningkatkan langkah antisipasi, terutama melalui penguatan program imunisasi campak rubela (MR) bagi anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Imunisasi MR Jadi Prioritas Pencegahan

Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama dinas kesehatan di tingkat kabupaten dan kota diminta untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya imunisasi.

BACA JUGA:Pertarungan Sengit Liga 4 Jambi 2026: Siapa Bertahan, Siapa Tersingkir?

Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai manfaat imunisasi MR serta pengenalan gejala awal campak, seperti demam tinggi yang disertai munculnya ruam kemerahan pada kulit.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pelaksanaan program imunisasi, khususnya bagi anak usia 0 hingga 59 bulan serta anak usia sekolah yang belum mendapatkan imunisasi secara lengkap.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kekebalan tubuh anak terhadap penyakit campak yang mudah menular.

Ketersediaan Vaksin Dipastikan Aman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan bahwa stok vaksin MR tetap tersedia dan aman di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

BACA JUGA:Meresahkan! Dua Pengedar Sabu Kelurahan Manggis Dicocok Polres Bungo

Selain itu, sistem pemantauan dan pelaporan kasus juga diperketat. Setiap dugaan kasus campak di fasilitas kesehatan diwajibkan untuk dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam.

Apabila ditemukan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah akan segera mengambil langkah cepat berupa pelaksanaan imunisasi massal atau Outbreak Response Immunization paling lambat tujuh hari setelah status KLB ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait