Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung yang Gasak Pajero Sport Dituntut 18 Tahun Penjara
Lokasi pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Talang Bakung.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di kawasan Talang Bakung, Kota JAMBI, memasuki babak baru di persidangan.
Terdakwa Dede Maulana alias Dede yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan sekaligus perampokan mobil korban kini dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Barang Bukti Disita, Mobil Pajero Dikembalikan ke Keluarga Korban
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita oleh jaksa. Beberapa barang milik terdakwa yang digunakan saat menjalankan aksinya juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Untuk barang bukti, satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban,” kata jaksa.
BACA JUGA:Menuju PON Bela Diri 2026! Atlet Jambi Jalani Tes Fisik Tahap II, 6 Cabor Dipanggil Wajib Hadir
Sementara itu, sejumlah barang milik terdakwa seperti sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang sebelumnya dibawa kabur oleh terdakwa beserta dokumen kendaraan diminta agar dikembalikan kepada pihak keluarga korban melalui suaminya.
Jaksa Sebut Aksi Terdakwa Sadis dan Meresahkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



