b9

Kurir 58 Kg Shabu Terancam Hukuman Mati, Jalani Sidang Perdana di PN Jambi

Kurir 58 Kg Shabu Terancam Hukuman Mati, Jalani Sidang Perdana di PN Jambi

Dua kurir 59 g shabu menjalani sidang perdana-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua kurir kasus 58 kg shabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 April 2026. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan ancaman hukuman mati

Dua terdakwa kasus 58 kg shabu tersebut adalah Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) yang merupakan warga Riau.

Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Diah SH dan Nurasiah SH dihadapan majelis hakim diketuai Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari

Dalam kasus ini, dua kurir narkotika jenis shabu 58 kilogram itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan ke Pulau Jawa.

BACA JUGA:WFH ASN Setiap Jumat, Tapi Camat dan Lurah Wajib Tetap Ngantor! Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

BACA JUGA:AHM Segarkan Stylo 160 dengan Palet Warna Baru, Tampil Lebih Elegan di Jalan

Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam surat dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa dikenakan dakwaan pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sidang pembacaan surat dakwaan yang secara terpisah oleh JPU, terungkap bahwa dalam kasus 58 kilogram shabu tersebut ada enam orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.

Dimana untuk kedua terdakwa Agit dan Juniardo terungkap bahwa kedua terdakwa pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta (belum ketangkap) dan Dewi (belum ketangkap) untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk menjemput narkoba jenis shabu.

Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung (kabur setelah ditangkap Polda Jambi) dan Deka (belum tertangkap) untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram dengan menggunakan dua unit mobil menuju pulau jawa.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jambi: BMKG Prediksi Kota Jambi Berawan Sepanjang Pekan, Kerinci Terasa Lebih Dininigin

BACA JUGA:Wawako Jambi Cek Puskesmas, Temukan Masalah Infrastruktur yang Perlu Segera Diperbaiki

Pola para pelaku dalam menjalankan misinya membawa puluhan kilogram shabu itu dengan dua kendaraan mobil yang satu mobil dibawa oleh Alung dan Deka sebagai mobil pengintai jalan didepan untuk mengantisipasi ada razia atau aparat kepolisian dengan jarak dua sampai tiga kilometer dengan satu mobil lagi dibelakang yang dikendaraan terdakwa Agit dan Juniardo yang membawa barang haram tersebut.

Kedua kendaraan itu melintasi dan masuk ke Kota Jambi dan sempat membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu Mall terbesar di Kota Jambi untuk menyimpan shabu tersebut agar bisa dibawa menuju jawa dan diperjalannya obil yang dibawa terdakwa Agit dan Juniardo berhasil melaju ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan sedangkan mobil yang dikendaraain oleh pelaku Alung ditangkap di Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait