Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Disunat hingga 2 Kilogram
Polda Jambi mengungkap praktik kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Muaro Jambi,-Jambi-Independent-Tari
Terungkap dari Laporan Warga
Kota Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen berupa pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengurangan takaran gas.
BACA JUGA:Sudah Pegang SK Kemenkumham, Ribuan Warga KTH Betung Bersatu Kumpeh Tagih Hak Lahan 2.391,6 Hektare
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Modus Penyuntikan Tabung LPG
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol.
Erlan Munaji menjelaskan bahwa petugas mendapati tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) tengah melakukan pemindahan isi tabung LPG.
BACA JUGA:Juara Bertahan Tumbang! Suria Harapan School Bungkam SMAN 5 Kota Jambi 33–17, Langsung Tancap Gas
“Para pelaku memindahkan gas dari tabung berisi ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi. Akibatnya, berat isi tabung berkurang sekitar dua kilogram,” jelas Erlan.
Ratusan Tabung Diamankan Polisi
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 224 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, turut disita satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 24 tabung LPG diketahui telah mengalami pengurangan isi akibat praktik penyuntikan tersebut.
Terancam Penjara Lima Tahun
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Erlan.
BACA JUGA:Posyandu Plamboyan VIII Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu Siklus Hidup ILP
Polisi Imbau Warga Aktif Melapor
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan distribusi yang terlibat.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik kecurangan serupa.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak konsumen serta menjaga distribusi energi agar tetap adil dan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



