b9

Simak! Ini Daftar UMP dan UMK 2026 se-Provinsi Jambi

Simak! Ini Daftar UMP dan UMK 2026 se-Provinsi Jambi

Ilustrasi. Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026.

UMP dan UMK ini, kata dia wajib dipatuhi semua perusahaan, karena sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan," kata dia, hari Rabu 24 Desember 2025.

Menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi.

BACA JUGA:Honda Jazz Masih Hidup? Tampilannya Berubah Drastis, Facelift Paling Agresif

Ia merinci besaran kenaikan UMP sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta, kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.

Kemudian, UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) dengan nilai yang sama dengan sektor perkebunan.

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. Berikut daftar UMK 2026 di Provinsi Jambi.

1. Kabupaten Muaro Jambi: kenaikan mencapai 8 persen (Rp3,6 juta)

2. Kabupaten Tanjab Barat: kenaikan 6,6 persen (Rp3,5 juta)

BACA JUGA:Rahasia Mesin Diesel Tetap Awet dan Maksimal, Banyak Pemilik Mobil Belum Tahu

3. Kabupaten Tanjab Timur: kenaikan  7,7 persen (Rp3,4 juta)

4. Kota Jambi: kenaikan 7,2 persen (Rp3,8 juta)

5. Kabupaten Sarolangun: kenaikan 6,3 persen (Rp3,5 juta)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: