b9

Simak! Ini Daftar UMP dan UMK 2026 se-Provinsi Jambi

Simak! Ini Daftar UMP dan UMK 2026 se-Provinsi Jambi

Ilustrasi. Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026.-ANTARA-

Khususnya kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan di wilayah itu turut menetapkan kenaikan UMSK sektor perkebunan sebesar 6,5 persen (Rp3,5 juta) dan UMSK pertambangan sebesar 7,1 persen (Rp3,6 juta).

Gubernur menjelaskan terdapat 6 wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan. 

BACA JUGA:Heboh! Pemilik Konter HP di Sipin Jambi Ditikam, Pelaku Diduga Sesama Pedagang

Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," kata Gubernur Al Haris, dilansir dari ANTARA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: