Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sosialisasikan Aktivasi Akun Coretax untuk seluruh Kejaksaan se-Provinsi Jambi
Sosialisasi dari Kanwil Djp Sumbar dan Jambi, untuk seluruh Kejari se-Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Ini melibatkan seluruh satuan kerja kejaksaan dalam satu wilayah di Pulau Sumatera—yakni Kejati Jambi bersama seluruh Kejari se-Provinsi Jambi—melalui format hybrid, sehingga pesan dan praktik aktivasi dapat dipahami serentak dan terstandar.
Sesuai Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan untuk memastikan telah terdaftar dan mengaktifkan akun Wajib Pajak di Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai prasyarat layanan dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan tenggat pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2025 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan aparatur negara dan dukungan terhadap tata kelola yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sinergi dengan KEjati Jambi semakin kuat, sekaligus mendorong kesiapan aparatur penegak hukum dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih akurat, aman, dan terintegrasi sesuai arah transformasi layanan perpajakan nasional.
BACA JUGA:Naik Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 17 Desember 2025 Jadi Rp2,47 Juta per Gram
Sebagai dukungan, DJP menyediakan beragam materi edukasi, infografis, dan bahan penunjang yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




