b9

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Pastikan Aktivitas Thrifting Tetap Tidak Akan Diizinkan

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Pastikan Aktivitas Thrifting Tetap Tidak Akan Diizinkan

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri-ANTARA/jambi-independent.co.id--

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, memberikan tanggapan tegas mengenai desakan para pedagang pakaian bekas atau thrifting yang meminta aktivitas jual beli barang tersebut dilegalkan.

Ia menuturkan bahwa pemerintah sama sekali tidak membuka ruang untuk memberikan status legal pada perdagangan pakaian bekas impor.

Menurutnya, aturan yang melarang peredaran barang thrifting sudah jelas, sehingga tidak mungkin pemerintah mengubah kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Progres Jalan 101 Km di Tanjab Barat Dikebut! Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Sambil Gelar Safari Jumat

"Tidak ada peluang untuk dilegalkan," ujar Dyah Jumat, 21 November 2025.

Dyah menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan alternatif bagi pedagang yang terdampak.

Salah satu langkah yang telah dirancang adalah mengalihkan mereka untuk menjual produk buatan lokal. Kementerian UMKM, kata Dyah, saat ini memiliki lebih dari 1.000 merek lokal yang bisa menjadi pilihan bagi para pedagang yang sebelumnya mengandalkan penjualan pakaian bekas.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku.

BACA JUGA:HUT KORPRI ke-54: Wabup Katamso Ajak ASN Jaga Kebugaran & Perkuat Kekompakan Lewat Senam Bersama

Ia menegaskan bahwa Kemendag dan Kementerian UMKM memiliki visi yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Tak hanya Dyah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan respons mengenai permintaan legalisasi thrifting.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melunak terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal, meskipun para pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak jika aktivitas tersebut dilegalkan.

Purbaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memberantas peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan pada kegiatan bisnis thrifting itu sendiri.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Kick Boxing Jambi 2025: Tanjab Barat Dipuji Punya Sarpras Terbaik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: