b9

Kemnaker Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker), Indah Anggoro Putri.-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 3 November 2025.

Indah menjelaskan, revisi UU Ketenagakerjaan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya masukan dan kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Ketinggian Air Sungai di Tanjab Timur Meningkat, Warga Khawatir Kemunculan Buaya Liar

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk melakukan perubahan substansi terhadap UU Ketenagakerjaan sejak putusan itu ditetapkan. Oleh karena itu, Kemnaker kini tengah mempersiapkan bahan dan materi pembahasan untuk dibahas bersama DPR.

Lebih lanjut, Indah menuturkan bahwa forum konsultasi publik menjadi sarana penting dalam menjaring aspirasi masyarakat. Fokus pembahasan dalam forum tersebut meliputi tujuh isu utama, yakni pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," ujarnya.

BACA JUGA:Leapmotor Buka Prapesan Crossover Listrik D19, Jarak Tempuh Tembus 500 Km!

Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menyampaikan bahwa konsultasi publik digelar untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memberikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja.

"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023," jelas Agatha.

Sejauh ini, kegiatan konsultasi publik telah digelar di sejumlah kota seperti Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Kemnaker juga berencana melanjutkannya ke Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta untuk memastikan partisipasi seluruh wilayah Indonesia terwakili.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: