Pemda dan BUMD Boleh Pinjam Dana ke Pusat? Ini Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Ini Penekanan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol untuk Penanggulangan Bencana Karhutla
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema dan batas peminjaman terkait kebijakan pinjaman menggunakan APBN tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



