Pemprov Jambi Dukung PSN Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi
Gubernur Jambi Al Haris-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung pembangunan pelabuhan terminal peti kemas Muaro Jambi.
Dukungan ini setelah pembangunan pelabuhan terminal peti kemas Muaro Jambi tercantum sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), sesuai ditetapkan dalam peraturan pemerintah melalui kementerian koordinator bidang perekonomian.
"Itu sudah ada sejak 2024 yang lalu, mudah mudahan dibangun, tapi kita belum tau siapa pihak pengembang dan pengusahanya, pemerintah masih menunggu," ucap Gubernur Jambi Al Haris di Kota Jambi, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ia menegaskan, tugas pemerintah daerah mendukung dan mengawal program tersebut supaya berjalan sesuai dengan rencana, apalagi kegiatan itu masuk dalam rencana nasional terkait pengembangan sektor pelabuhan.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Target Zero Error, dalam Program Makan Bergizi Gratis
Revitalisasi pelabuhan peti kemas di Jambi sudah wajar dilakukan, mengingat operator pelabuhan (Pelindo) selama ini selalu menghadapi permasalahan kekurangan kapasitas daya tampung terminal peti kemas.
Menurut dia, hal itu menjadi kendala, dalam mendukung kegiatan bongkar muat komoditas yang masuk ataupun keluar dari Jambi. Mengingat kapasitas pelabuhan masih sangat terbatas.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menambahkan keberadaan proyek strategis nasional tersebut dipastikan memiliki dampak berganda. Dari sisi ekonomi, barang dan jasa, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat dan daerah.
Dirinya berharap pelabuhan terminal peti kemas Muaro Jambi bisa segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, sebagai penunjang pergerakan ekonomi Jambi.
BACA JUGA:Pengprov Perbakin Jambi Gelar Kejurprov Menembak 2025
"Kita senang, dengan adanya PSN ini dampak ikutannya luar biasa, dari tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi.
Mudah mudahan bisa segera direalisasikan pelabuhan peti kemas di Jambi," harap Sudirman, seperti dilansir dari ANTARA.
Ketetapan proyek pelabuhan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian No. 16/2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Ekon No. 7/2021 tentang Perubahan Daftar PSN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



