Karhutla Tebo Capai 96,81 Hektare, BPBD Minta Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
KARHUTLA: Petugas melakukan pemadaman Karhutla di kawasan hutan produksi, Desa teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah.-ist/jambi independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat mencapai 96,81 hektare.
Luasan lahan yang terbakar tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Tebo.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, mengatakan lahan yang terbakar hampir tersebar di seluruh kecamatan.
“Total luas lahan terbakar sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 mencapai 96,81 hektare. Sebarannya hampir di seluruh kecamatan,” ujar Joko, Senin, 30 Agustus 2026.
BACA JUGA:Tangani Karhutla, OMC di Jambi Berlanjut hingga Awal September
Menurutnya, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat maupun perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
Joko menjelaskan, BPBD Tebo saat ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Fokus instruksi tersebut lebih mengutamakan upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga langkah-langkah penanganan dan pencegahan karhutla di masing-masing wilayah,” katanya.
BACA JUGA:Pangkas Waktu Tunggu, Kementerian ATR/BPN Gulirkan Layanan Pengukuran Terjadwal
Ia menegaskan masyarakat maupun pihak perusahaan diminta untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas, terutama pada musim kemarau.
Sementara itu, terhadap pelanggaran yang terjadi, proses penindakan akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


