Ini Alasan Dedy Ardiansyah Tolak Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jambi
Pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Selasa 9 September 2025.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAMBI yang sebelumnya dinonjobkan atau dicopot dari jabatan melalui surat palsu pengunduran diri, kembali dilantik di Auditorium Rumah Dinas Gubernur JAMBI, Selasa 9 September 2025.
Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman. Para pejabat tersebut ditempatkan ke jabatan setara sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, salah seorang pejabat, yakni Dedy Ardiansyah, menolak untuk dilantik.
Sekda Sudirman menjelaskan, pelantikan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan para pejabat ke posisi setara setelah sebelumnya diberhentikan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Salah Satu Pejabatnya Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kepala Dinas PM-PTSP Tanjab Barat
“Tidak di jabatan lama, tapi posisi yang setara. Mengingat perputarannya sudah cukup panjang, jabatan lamanya sudah ada yang isi dan belum dua tahun. Sehingga direkomendasikan BKN ditempatkan di jabatan setara,” jelas Sudirman.
Ia menambahkan, setara yang dimaksud adalah jabatan dengan tingkatan eselon yang sama, meski unit kerjanya berbeda.
“Sebetulnya yang namanya setara itu pengawas eselon IV, administrator eselon III, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II. Yang setara itu misalnya pejabat administrator eselon III, baik Kabid maupun Kepala UPTD,” katanya.
Sementara itu, Dedy Ardiansyah yang saat dinonjobkan dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi, ditempatkan sebagai Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III. Namun ia menolak jabatan tersebut.
BACA JUGA:Udah Tahu CORTIS? Ini Nih Pendatang Baru yang Langsung Menarik Perhatian
“Betul saya menolak, karena menurut saya penempatan saya di UPTD Ketenagakerjaan Wilayah III di Kerinci sangat tidak manusiawi,” kata Dedy.
Menurutnya, meskipun sama-sama jabatan administrator eselon III, tetap ada perbedaan kelas dan nilai jabatan.
“Kenapa yang lain tetap bisa diberikan posisi kepala bidang, bahkan ada yang jadi sekretaris dinas, sementara saya justru ditempatkan di UPTD. Ini tidak adil,” tegasnya.
Dedy menilai keputusan itu mencederai rekomendasi BKN yang meminta agar para pejabat dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



