b9

KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Bisa Berangkat

KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Bisa Berangkat

Hari ini, Senin 6 Oktober 2025, KPK panggil Dewan Pembina Gaphura.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik Korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. 

Temuan terbaru menunjukkan adanya jual beli kuota haji kepada jemaah baru yang tidak masuk daftar tunggu sehingga mereka bisa langsung berangkat tanpa antre.

“Kuota haji diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat pada 2024.

Hal ini jelas merugikan jemaah yang sudah lama menunggu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 5 September 2025.

BACA JUGA:Pecah Rekor Tertinggi! Harga Emas Antam Jadi Rp2,060 Juta Per Gram

Pemerintah Indonesia pada 2024 mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. 

Kuota ini terbagi 92% (18.400) untuk haji reguler yang dikelola Kementerian Agama, dan 8% (1.600) untuk haji khusus yang dikelola oleh asosiasi atau biro perjalanan haji dan umrah.

Namun, menurut KPK, ada dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus. Beberapa biro perjalanan haji diduga menjual kuota khusus kepada jemaah baru, sedangkan mereka yang sudah terdaftar dalam antrean terpaksa menunggu lebih lama.

“Jual beli kuota yang didalami penyidik adalah yang dilakukan para penyelenggara ibadah haji atau biro perjalanan, dan ini berdampak langsung pada jemaah yang sudah lama mengantre,” jelas Budi, dilansir dari beritasatu.com.

BACA JUGA:Zodiak yang Bawel dan Tidak Pernah Diam, Selalu Punya Bahan Obrolan

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait jual beli kuota tersebut.

“Dari jual beli kuota itu, ada dugaan sejumlah uang mengalir ke pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: