Tak Puas! Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi Ajukan Kasasi
Perjalanan kasus hubungan industrial IIM Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi atas unit usahanya Institut Islam Ma'arif (IIM) Jambi mengajukan kasasi.
Kasasi ini atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, yang memutuskan pihak yayasan bersalah dengan amar putusan kekurangan upah dan upah di bawah UMK.
Adapun pihak penggugat adalah dua mantan dosen tetap IIM Jambi yang bernama Sukri dan Alfia.
Jarkasman Tanjung, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Astaga! Direksi BUMN Kena OTT KPK
"Terkait keputusan itu, kita tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Jelas, dari pihak kita akan melakukan kasasi terhadap keputusan tersebut, dan kita sudah menyatakan kasasi,"ujarnya saat ditemui, Rabu 13 Agustus 2025.
Dikatakannya bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya berkeberatan terhadap keputusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Ada hal yang dianggap keliru. Itu adalah bagian dari upaya pembelaan hukum terhadap keputusan yang kami anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Salah satunya, katanya penggugat mendalilkan bahwa gaji atau upah mereka harus disesuaikan dengan UMR Kota Jambi atau Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Pemilik PT Indotec Lestari Prima, DPO Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi
"Namun, secara fakta hukum, mereka bukan buruh atau pekerja di perusahaan. Mereka bekerja di lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, yang sifatnya sosial," ujarnya.
Selain itu kata dia, waktu kerja mereka pun tidak penuh seperti tenaga kerja di perusahaan. Mereka datang dan bekerja sesuai jam mengajar di kampus.
"Setelah selesai mengajar, mereka bisa langsung pulang atau mengajar di kampus lain," bebernya.
Sementara itu, Alfia, penggugat yang juga mantan dosen Institut Islam Ma'arif Jambi mengaku belum bisa memberikan komenter terhadap kasasi yang diajukan pihak yayasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



