b9

Gagal Beraksi! Pencuri Ternak Asal Dharmasraya Ditangkap, Polisi Amankan Senpi dan Sajam

Gagal Beraksi! Pencuri Ternak Asal Dharmasraya Ditangkap, Polisi Amankan Senpi dan Sajam

Pencuri ternak asal Dharmasraya ini ditangkap polisi di Kabupaten Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang warga asal Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap karena kedapatan hendak mencuri ternak warga.

Tak hanya itu, pria bernama Suprianton alias Anton (55) ini, juga membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).

Warga Desa Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar itu, ditangkap hari Kamis 24 Juli 2025.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Mengenal Segitiga Zamrud Thailand-Kamboja: Surga Hijau yang Jadi Rebutan

Pelaku pencuri ternak ini ini ditangkap saat berada dalam sebuah mobil Toyota Inova dengan nomor polisi BA 1274 QW.

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, membenarkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB, yang mencurigai keberadaan mobil tersebut di sekitar jalan PT KIM Dusun Talang Silungko.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang dimaksud. Saat digeledah, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku hendak melakukan tindak pencurian,” ungkap IPTU Ritonga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 3 butir amunisi, 2 bilah senjata tajam jenis pisau, serta 1 botol berisi bubuk mesiu. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di bawah bangku tengah mobil pelaku.

BACA JUGA:Diancam Trump, Kamboja Setuju Gencatan Senjata Tanpa Syarat dengan Thailand

Suprianton mengakui bahwa ia datang bersama rekannya, Arifin, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian ternak yang telah beraksi di sejumlah tempat sebelumnya.

“Pelaku mengaku hendak mencuri hewan ternak di wilayah ini. Ia juga menyebut bahwa mereka pernah berhasil melakukan pencurian serupa di lokasi lain,” tambah Iptu Ritonga.

Saat ini, Suprianton dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait