Dipecat! Personel Polres Tanjab Barat Kena PTDH Gegara Narkoba
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat memimpin upacara PTDH terhadap 1 personel, karena terkait kasus narkoba.-ist/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sikap tegas ditunjukkan institusi Polri, terhadap personelnya yang melanggar. Satu personel Polres Tanjab Barat dipecat.
Personel Tanjab Barat dipecat itu, berinisial Briptu HT. Dia kena sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena yang bersangkutan telah mencoreng citra korps Bhayangkara.
PTDH ini diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:DPR RI Sebut Stockpile Batu Bara PT SAS Langgar RTRW dan Ancam Kualitas Air untuk Warga
Upacara PTDH personel Polres Tanjab Barat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Selasa tanggal 17 Juni 2025.
AKBP Agung Basuki menyebutkan, Briptu HT dipecat karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Yang bersangkutan tidak masuk lebih dari 30 hari dan saat dilakukan pengecekan urine positif menggunakan narkoba," kata dia.
Kepolres Tanjab Barat juga menyebutkan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan terbukti secara sah menggunakan amfetamin jenis sabu.
"Proses tersebut kami laporkan ke Kapolda Jambi dan atas petunjuk beliau diberikan tindak tegas pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Tentunya kata AKBP Agung Basuki, hal ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya tidak hanya di Polres Tanjab Barat saja.
Dia mengatakan, upaya bimbingan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan. Tetapi ternyata, oknum ini tetap melakukan hal yang sama.
"Kita buktikan komitmen kita menindak tegas kepada Personil yang melakukan pelanggaran," ucap lulusan Akpol 2004 ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



