Kabar Mengejutkan dari Bareskrim! Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bersama 7 Polisi
Bareskrim Polri tangkap Kasatresnarkoba Polres Tangsel.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari jajaran kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus Narkoba.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, AKP Pardiman tidak diamankan seorang diri.
BACA JUGA:Kemas Faried: Jangan Ada Anak di Bawah Umur Masuk Tempat Hiburan
Dalam penindakan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengamankan enam anggota kepolisian lainnya serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi mengenai kronologi penangkapan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci mengenai dugaan peran masing-masing personel yang diamankan. Informasi lebih lengkap terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.
Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar personel kepolisian yang ditindak karena diduga terlibat dalam perkara narkotika sepanjang 2026.
BACA JUGA:Berburu Mobil Bekas Harga Mulai 50 Jutaan: Ini Deretan City Car dan Sedan Favorit di Tahun 2026
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Tidak berhenti di sana, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan langkah Bareskrim Polri dalam menindak tegas anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



