Rahmiyati Melaporkan Nursalam dan Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek

Rahmiyati Melaporkan Nursalam dan Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek

Pemerasan dan Penggelapan Cek-Ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berawal dari Suproni PT KMS yang datang ke kantor PT Surya Sakti Sukses (SSS) menawarkan kerja sama dalam hal pengelolaan karyawan, disusul dengan kedatangan Nursalam ke kantor PT SSS yang mengaku sebagai rekanan Suproni PT KMS dan menawarkan kerja sama logistik pada Agustus 2021.

Terjalinlah kerja sama antara PT SSS & PT KMS dalam hal pengelolaan kepegawaian dan logistik. Berjalannya waktu, PT KMS melakukan one prestasi, yaitu gagal bayar terhadap kewajiban Salary Karyawan PT SSS, dan pengiriman barang-barang yang dilakukan Nursalam mengalami keterlambatan tiba di tujuan pelanggan PT SSS. 

"Selain itu atas cek dan giro yang dikeluarkan PT SSS untuk pembayaran kepada Nursalam digelapkan oleh Nursalam, diduga dengan cara Nursalam tidak mengembalikan cek/giro yang telah dibayar oleh saya. Bahwa atas cek tersebut ada dua kejadian, yaitu cek sudah dibayar dengan transfer pengganti dan ada juga yang diberikan cek pengganti karena nilainya dirubah," ujar Rahmiyati, Direktur Utama PT SSS, Selasa, 14 Maret 2023.

Rahmiyati, Direktur Utama PT SSS telah berkali-kali menghimbau untuk mengembalikan cek/giro tersebut. 

BACA JUGA:Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar High Level Meeting TPID dan TP2DD

BACA JUGA:Malam Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi Sukses Digelar

Namun yang bersangkutan tidak mau mengembalikan dengan alasan masih ada pembayaran yang lain, yang akan segera jatuh tempo, dan atas cek lainya yang telah jatuh tempo yang angkanya Rp 625 juta, ternyata Nursalam meminta senilai Rp 1.429M. 

Lebih lanjut, Rahmiyati membeberkan atas kenaikan angka yang mendadak dan tanpa alasan sama sekali, tentu saja membuat Rahmiyati menolak membayar. Atas dugaan pemerasan ini Rahmiyati tidak mau membayar Rp1.429 M, namun mau membayar Rp625 juta sesuai kewajibannya. 

Nursalam tidak mau menerima Rp625 juta dan mengancam seluruh cek yang masih ada di tangannya akan dicairkan dan malah melaporkan Rahmiyati ke Polsek Kelapa Dua dengann kronologis seolah-olah Rahmiyati tidak mau membayar cek tersebut. 

Bahkan cek yang digelapkan alias tidak mau dikembalikan dialihkan ke saudara Suproni, padahal jelas nama penerima cek adalah Nursalam.

BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Turun Rp1.200/liter, Cek Harga BBM di Seluruh Indonesia per Rabu 15 Maret 2023

BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Gula Darah, Ini Bahaya Makan Nanas Berlebihan

"Atas hal fakta yang diputarbalikan itu, serta dugaaan penggelapan cek dan pemalsuan tanda tangan saya pada spesimen Bank Mandiri dan BCA, maka saya pun melaporkan Nursalam dan Suproni Cs ke Polres Metro Tangerang dengan pasal persekongkolan. Dibuktikan dengan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022," beber Rahmiyati.

Atas kejadian ini, Rahmiyati dan kuasa hukum sempat tidak hadir Ke Polsek Kelapa Dua karena kesibukan yang luar biasa terkait bisnis, bukan karena mangkir dan kuasa hukum pun memberikan surat permohonan izin ke Polsek Kelapa Dua, maka setelah Rahmiyati dapat hadir dan mengklarifikasi seluruh kejadian pada BAP, lalu kedua belah pihak dikonfrontir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: