Ada 6 Parpol Yang Akan Mendaftar ke KPU di Hari ke 12 Ini
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Jumat 12-08-2022,10:36 WIB
KPU RI akan terima 6 Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Foto : disway.id--
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-KPU RI dijadwalkan akan menerima sebanyak enam Partai Politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 pada hari ke 12 ini.
Enam partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, Kamis, 11 Agustus 2022 bahwa ada enam partai yang akan mendatangi KPU RI yang berada di Jakarta Pusat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya ingin menyampaikan jadwal partai politik (Parpol) yang rencananya akan mendaftar ke KPU Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 ini ada enam partai politik," ujarnya.
Idham mengatakan, nantinya keenam parpol ini akan datang secara bergantian. Namun, akan ada dua parpol yang datang dengan jarak waktu yang berdekatan, yaitu Parsindo dan Partai.
"Parsindo pada pukul 14 sore waktu Indonesia bagian barat, partai Republik pada pukul 14.15 WIB," kata dia.
1. Partai Berkarya, pada pukul 09.00 WIB
2. Partai Buruh, pada Pukul 13.00 WIB
3. Parsindo, pada pukul 14.00 WIB
4. Partai Republik, pada Pukul 14.15 WIB
5. Partai Ummat, pada Pukul 15.00 WIB
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu, pada Pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi, nantinya parpol yang sudah melakukan pendaftaran diri ke KPU RI, akan diperiksa kelengkapan dokumennya, apakah sesuai dengan data yang sudah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Jika sudah dinyatakan lengkap oleh KPU, nantinya akan masuk ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal ini wajib dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, terdapat tiga kategori partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Adapun ketiga kategori tersebut, yaitu pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT), kedua, parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga, adalah parpol baru.
Melihat dari keputusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Kemudian, untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Meskipun demikian, penetapan parpol ini akan terus dilakukan bersamaan hingga 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id