Dilimpahkan ke Kejari, Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Langsung Ditahan
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan-Foto : ist-Jambi Independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Tim Penyidik Polresta Jambi resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Senin 4 Mei 2026.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
" Bahan kimia tersebut diketahui digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari,"ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Muaro Jambi Sebut Pelayanan PDAM Mengecewakan, Tak Ada Perubahan Meski Ganti Direktur
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi. Nilai total kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, tertanggal 28 Mei 2025, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.
BACA JUGA:Skema PPPK Terancam Dihapus! DPR RI Minta Semua Guru Masuk CPNS
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan penelitian terhadap barang bukti, ketiga tersangka resmi ditahan pada tahap penuntutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Klas IB Jambi.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan, dan Kejaksaan Negeri Jambi akan segera mempersiapkan proses persidangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


