BPTD V Wilayah Jambi Periksa Perusahaan Bus Pariwisata Jambi, Ini Faktanya

BPTD V Wilayah Jambi Periksa Perusahaan Bus Pariwisata Jambi, Ini Faktanya

OPERASI : Salah satu petugas yang sedang melakukan pengecekkan PO di Kota Jambi, untuk menghindari adanya PO ilegal.--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –  Bus pariwisata Jambi, belakangan dicek oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) V Wilayah Jambi.

Ini dilakukan agar tak ada lagi perusahaan bus Jambi yang melanggar aturan.

Kepala BPTD V Jambi, Bahar mengatakan, jika ditemukan pelanggaran operasional, maka bus bisa dikandangkan.

Pengecekan ini bakal dilakukan sampai 23 Juni  2022 besok. Semua perusahaan bus bakal diperiksa termasuk kelengkapan, persyaratan operasional hingga kelayakan bus. “Harus memenuhi ketentuan, seperti terdaftar di Spionam Kemenhub. Kalau tidak terdaftar, berarti ilegal dan tidak bisa beroperasi,” kata dia.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuhan di Marosebo Ulu Diteliti JPU

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 22 Juni 2022, Leo, Pikir ke Depan, Jangan Takut Ambil Kesempatan

Khusus untuk bus pariwisata Jambi, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Seperti armada hanya diperuntukkan pada keperluan wisata, serta dilengkapi dengan tulisan pariwisata di kaca depan.
"Kita juga mengantisipasi PO yang tak ada izin, karena ini sangat bahaya dan bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan. Karena mereka tak dilengkapi dengan perlengkapan yang semestinya,” jelasnya.

Selanjutnya, memiliki izin operasional, terdaftar di aplikasi Spionam Kemenhub. Tak hanya itu, bus pariwisata juga harus dilengkapi dengan alat pemantau kecepatan. Jika pada tahap sosialisasi ditemukan pelanggaran, tak segan-segan pihaknya lakukan pengandangan sementara.

“Kalau ada pelanggaran berat, kita akan mengambil kendaraan tersebut dan membuat perjanjian. Pemilik perusahaan harus menenuhi ketentuan berlaku, baru kita lepaskan,” sebutnya.

Lanjutnya, apabila usai tahap sosialisasi masih terdapat armada yang bandel. BPTD V bakal membekukan operasional perusahaan angkutan pariwisata tersebut. Artinya perusahaan tersebut tak boleh beroperasi di wilayah hukum Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 22 Juni 2022, Scorpio, Anda Bisa Pergi Kencan Pertama Malam Ini

BACA JUGA:Zodiak Kamu Rabu, 22 Juni 2022, Aquarius, Jangan Kaget Jika Anda Sedikit Emosional Hari Ini

“Ada sosialisasi dan penegakan hukum. Nah, kalau masih melakukan pelanggaran seperti itu, ya akan kita tutup dan bekukan perusahaannya,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: