Kendaraan Berknalpot Brong yang Diduga untuk Balap Liar Diamankan Selama 30 Hari

Kendaraan Berknalpot Brong yang Diduga untuk Balap Liar Diamankan Selama 30 Hari

Kendaraan Berknalpot Brong yang Diduga untuk Balap Liar Diamankan --

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.OD - Dari beberapa kali melakukan giat patroli malam terutama pada malam minggu serta malam libur lainnya, anggota Satlantas Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan sejumlah kendaraan terutama sepeda motor. Kendaraan ini tidak memakai kelengkapan kendaraan dan juga menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar saat diwawancarai Jambi Independent menjelaskan, giat patroli tersebut menyasar ke sejumlah lokasi yang kerap dijadikan ajang kumpul para remaja dan juga kerap dijadikan lokasi balap liar.

"Jadi, dalam kegiatan patroli yang kami lakukan, guna menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Tanjab Timur ini. Kami menemukan sekelompok remaja yang berkumpul di jam yang tidak semestinya, di kawasan Masjid Agung Nur-Addarojat dan taman TK," jelasnya.

Menganggap kegiatan remaja tersebut akan mengarah ke perilaku negatif yang dikhawatirkan akan mengganggu situasi Kamtibmas, anggota kemudian menghampiri sekelompok remaja tersebut dan memeriksa kendaraan serta barang bawaan dari mereka.

BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Diduga untuk Balap Liar di Tanjab Timur, Diamankan Polisi

BACA JUGA:Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Lelang 5 Jabatan Eselon II Pemkab Muarojambi, Faizal Harahap Raih Nilai Tertinggi

Dari beberapa kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan adanya kendaraan yang tidak memakai kelengkapan seperti kaca spion, nomor polisi, menggunakan knalpot brong dan ada juga dari beberapa pemilik kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat resmi kendaraannya.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut, diindikasi akan digunakan untuk aksi balap liar di lokasi tersebut.

"Kemudian untuk kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan, langsung kami bawa ke kantor dan kami beri sanksi tilang. Di sini tidak ditemukan adanya pemilik kendaraan yang sudah pernah kami beri sanksi tilang sebelumnya. Jadi masih wajah-wajah baru semua," ujar Iptu Rio.

Kasat Lantas ini juga menyebutkan, untuk pengendara yang diberikan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar, pemiliknya baru bisa mengambil kendaraan tersebut 30 hari setelah sanksi tilang tersebut diberikan.

BACA JUGA:Sempat Viral, Pria yang Ditarik Paksa Orangutan Klarifikasi dan Minta Maaf, Oh Ternyata..

BACA JUGA:10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK, Pemkab Melapor ke Kementerian

"Kalau masih kami temukan ada pengendara yang tidak jera karena sebelumnya sudah kami beri sanksi tilang dan kendaraannya juga kami tahan selama 30 hari, dan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran serupa, maka kendaraannya akan kami tahan lagi selama 60 hari," sebutnya.

Dirinya juga mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja yang berkumpul di sejumlah tempat tersebut baru-baru ini, petugas juga menemukan remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Jadi pas kami mau memeriksa sekelompok remaja yang berkumpul pada saat itu, kami juga melihat ada remaja yang kabur menggunakan sepeda motor sehabis mengkonsumsi minuman beralkohol. Tetapi tidak kami kejar, karena takut membahayakan diri yang bersangkutan karena di bawah pengaruh minuman itu," pungkasnya. (pan/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: