Kemenhut Telusuri Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Indikasi Illegal Logging Diusut
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri secara menyeluruh sumber kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Sumatera.
Langkah ini dilakukan karena muncul dugaan bahwa sebagian material kayu tersebut dapat berasal dari praktik pembalakan liar ataupun penyalahgunaan dokumen kehutanan, terlebih setelah sebelumnya terungkap beberapa kasus peredaran kayu ilegal di daerah terdampak banjir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan dengan pendekatan profesional untuk memastikan setiap potensi pelanggaran diusut melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa kayu-kayu yang ikut hanyut saat banjir dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) maupun praktik illegal logging.
BACA JUGA:Hilang Kendali! Mobil Sedan KIA Spectra Tabrak Median Jalan di TPA Talang Gulo
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.
Penelusuran tersebut dilakukan karena sepanjang 2025 Ditjen Gakkum telah menangani beberapa kasus besar terkait pencucian kayu ilegal di sekitar lokasi bencana.
Di Aceh Tengah pada Juni 2025, misalnya, penyidik mengungkap praktik penebangan di luar area PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti mencapai 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kasus lain terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, ketika petugas menemukan penebangan di kawasan hutan di luar area PHAT, tetapi pengangkutannya menggunakan dokumen PHAT. Dari operasi tersebut disita 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu bulldozer.
BACA JUGA:Puncak HUT ke-66 Korem 042/Gapu, Terus Mengabdi untuk Masyarakat
Pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Pengeluaran kayu tersebut diduga memanfaatkan dokumen PHAT yang bermasalah.
Di Sipirok, Tapanuli Selatan, aparat kembali mengamankan empat truk pembawa kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik.
Dokumen yang digunakan ternyata berasal dari PHAT yang statusnya telah dibekukan. Menurut Dwi, modus operandi pelaku kejahatan kehutanan kini semakin kompleks.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




