Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Visa Haji 2026 pada 1 Syawal
Foto Ibadah Haji.-Getty Images/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa batas akhir pengurusan visa haji untuk musim 2026 akan ditutup pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026, tanpa memberi ruang perpanjangan waktu.
Penegasan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh negara pengirim jemaah agar melakukan persiapan lebih awal demi memastikan kelancaran keberangkatan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam Konferensi dan Pameran Haji ke-5, yang dihadiri lebih dari 100 menteri, mufti, serta pejabat haji dari berbagai negara.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa ketetapan tanggal ini diberlakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji serta mencegah praktik haji ilegal yang sering memicu berbagai permasalahan di lapangan. Menurut Al-Rabiah, seluruh proses penerbitan visa harus benar-benar selesai sebelum 20 Maret 2026.
BACA JUGA:Kemenhaj Tetapkan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
"Pengajuan visa harus diterbitkan sebelum 1 Syawal, tanpa perpanjangan, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik haji ilegal," ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat tercatat secara resmi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tenggat waktu untuk musim haji 2026 ini ditetapkan hampir dua bulan lebih cepat.
Pada musim haji 2025, penutupan pengurusan visa dilakukan pada 26 Mei 2025. Percepatan jadwal ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dari banyaknya kasus jemaah haji furoda yang gagal berangkat karena proses penerbitan visa dihentikan lebih awal dari perkiraan.
BACA JUGA:Tok! Biaya Haji 2026 Jadi Rp87,4 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta
Selain menerapkan batas waktu yang ketat, Arab Saudi juga memperkuat kebijakan terkait persyaratan kesehatan (istithaah) bagi seluruh calon jemaah.
Setiap jemaah wajib mendapatkan sertifikat istithaah yang telah ditandatangani oleh kepala kantor serta pimpinan delegasi medis.
Dokumen tersebut juga harus diverifikasi melalui platform elektronik Masar, sehingga data kesehatan benar-benar terekam secara resmi.
Kebijakan ini mencakup semua jenis visa haji tanpa pengecualian. Dengan aturan yang lebih terstruktur dan diawasi secara ketat, pemerintah Arab Saudi berharap proses penyelenggaraan haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




