Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah, Permukiman di Jateng Makin Tertata
Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah, Permukiman di Jateng Makin Tertata-ist-
KENDAL,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa 02 Desember 2025.
Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan permukiman mereka.
Dalam penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, Menteri Nusron menegaskan bahwa konsolidasi tanah tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tanah warga.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Nusron.
BACA JUGA:Menteri Nusron Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana Banjir dan Longsor
Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis ATR/BPN untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang agar selaras dengan rencana tata ruang. Daerah penerima sebelumnya memiliki kondisi permukiman yang belum tertata dan minim infrastruktur dasar, seperti sanitasi, jalan, air minum, dan sistem persampahan.
Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, kawasan permukiman kini menjadi lebih rapi, sehat, dan layak huni.
Selain memperbaiki kualitas lingkungan, program ini memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat tersebut dengan baik dan menggunakannya untuk peningkatan kesejahteraan, bukan untuk spekulasi.“Sertipikatnya disimpan, jangan dijual, jangan digadaikan. Bisa dipakai untuk usaha. Kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tanah diduduki orang lain karena tanah ini sudah ada pemiliknya,” tegasnya.
Total sertipikat yang diserahkan dalam kegiatan ini adalah 546 dokumen, dengan rincian:
-121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal
-210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang
-215 Sertipikat Hak Milik di Kota Pekalongan
-1 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal
-1 sertipikat wakaf
Penyerahan sertipikat turut dihadiri oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri.
Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



