Duh! Polisi Tangkap Wanita Usia 40 Tahun karena Jadi Pengedar Sabu di Kabupaten Bungo
Ilustrasi. Wanita pengedar narkoba di Kabupaten Bungo ditangkap.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang wanita berusia 40 tahun, nekat jadi pengedar sabu di Kabupaten Bungo.
Wanita berinisial WA pengedar sabu ini, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Pelepat Ilir pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 pukul 19.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Sijau RT 016 RW 003, Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan terhadap WA yang merupakan pengedar sabu ini, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menerima informasi tersebut, Tim Idik I Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Feri Irawan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Simak! Ini 10 Posisi Kepala Dinas di Pemkab Muaro Jambi yang Dilelang
Setibanya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan WA dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar sebagai saksi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18,77 gram sabu dalam plastik klip, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pyrex, sendok sabu, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp42.057.000, dua buku catatan penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Polres Kerinci Selidiki Kasus Bocah 4 Tahun Meninggal Dunia di Istana Balon
Dari hasil pemeriksaan awal, WA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H sebanyak 23 gram dengan harga Rp13 juta melalui sistem kerja.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




