Usai Sidang Etik, Bripda Waldi Langsung Ditahan di Rutan Polda Jambi
Bripda Waldi ditahan di Rutan Polda Jambi- Istimewa/jambi-independent.co.id--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi yang membunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Eni Yunianti (37) telah selesai.
Sidang terhadap Bripda Waldi ini dilaksanakan hari Jumat tanggal 7 November 2025, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.55 WIB.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, adalah rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bripda Waldi.
Usai sidang, Bripda Waldi langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bripda Waldi Pembunuh Dosen Wanita di Bungo Dipecat dari Anggota Polri
Saat itu, dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan kepala plontos dan tangan diborgol.
Bripda Waldi juga tampak dikawal ketat oleh personel Bid Propam Polda Jambi.
Pria yang telah menghabisi nyawa dosen wanita di Kabupaten Bungo ini, sama sekali tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia lebih memilih terus berjalan sambil terus menutupi wajahnya.
Hasil sidang disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
BACA JUGA:Bripda Waldi Gunakan Rambut Palsu agar Tak Dikenali Polisi Setelah Membunuh Dosen
"Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti," kata Kombes Mulia, menjelaskan materi persidangan.
Dalam sidang tersebut, kata dia, dicapai keputusan, yaitu:
1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




