Tak Ada Lagi yang Mengajukan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Sejak pemberlakuan instruksi Wali Kota Jambi, Nomor 18 tentang penerapan PPKM Mikro untuk penanganan Covid-19 di Kota Jambi, saat ini pemberian izin rekomendasi kegiatan maupun pemberian kartu N1 dan N2 untuk pernikahan, tak dilakukan.
Di Kecamatan Alambarajo, hingga saat ini belum ada masyarakat yang meminta pengurusan izin rekomendasi untuk kegiatan dengan melampirkan N1 maupun N2.
Camat Alam Barajo, Iper Riyansuni mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan seluruh lurah di Kecamatan Alam Barajo, untuk tidak mengeluarkan N1 dan N2 untuk keperluan nikah. Karena ini sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
"Para lurah di Alam Barajo sangat mematuhi seluruh instruksi pimpinan, dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Di antaranya instruksi nomor 18, tidak diperkenankan menggelar acara resepsi dan kerumunan. Sampai dengan hari ini, tidak ada permohonan untuk izin keramaian dan tidak memberikan izin rekomendasi untuk keramaian," bebernya Minggu (15/8).
Sebelumnya, kata dia pihaknya memang pernah memberikan izin rekomendasi kepada warga yang ingin melaksanakan pernikahan di rumah. Hanya saja, setelah instruksi tersebut dikeluarkan, pihaknya menarik lagi izin rekomendasi dan meminta warga untuk dapat paham dengan aturan yang baru diberlakukan.
"Masyarakat mensupport kegiatan kita. Mereka menerima, walaupun mereka sadar dengan konsekuensi yang telah mereka ambil. Contohnya, dari jauh hari telah menyebarkan undangan, mesan tenda dan sebagainya. Tapi karena kesadaran, lebih mengutamakan kepentingan bersama sehingga mereka menerima pencabutan rekomendasi," bebernya.
Dikatakan Iper, pengurusan izin pengantar nikah N1 dan N2 memang didapat dari kelurahan. Pihak kecamatan, kata dia tak mengeluarkan kartu itu. Namun, bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan, izin rekomendasi dikeluarkan oleh kecamatan. Warga wajib melampirkan surat N1 dan N2 tersebut.
"Tapi, sekarang ini sudah tidak ada lagi yang mengajukan. Terhitung dari 8 Agustus lalu," katanya.
Diketahui, pemberlakuan instruksi nomor 18 ini, hingga pada 23 Agustus mendatang. Ke depan, pemerintah masih menunggu situasi terkini untuk mengambil kebijakan, diperpanjang atau tidak. Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi akan memberlakukan pengetatan di Kota Jambi, namun masih menunggu koordinasi dengan Pemprov Jambi terkait bantuan bagi masyarakat. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: