Tinjau Vaksinasi di Lapas Kelas II A Jambi, Kapolda: Usai 3 Bulan Vaksin ke 2, Bisa Langsung Booster

Tinjau Vaksinasi di Lapas Kelas II A Jambi, Kapolda: Usai 3 Bulan Vaksin ke 2, Bisa Langsung Booster

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau pelaksaan vaksinasi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi sekaligus mengikuti zoom meeting dengan Kapolri pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam penyampaiannya, Kapolda meminta kepada tenaga vaksinator tidak hanya melakukan vaksinasi terhadap warga binaan saja.

"Vaksinasi juga harus dilakukan kepada para petugas lapas dan keluarganya agar semuanya dapat sehat dan terlindungi," ujarnya.

Selain itu, Rachmad juga menegaskan bahwa pelaksaan vaksin booster bagi masyatakat dapat dilakukan setelah 3 bulan dari waktu menerima vaksin ke dua.

BACA JUGA : Dampingi Tim Asistensi Vaksinasi Mabes Polri, Kapolda Minta Peran Aktif Kepala Desa Ajak Masyarakat

"Vaksin dosis ke tiga ini diperlukan, jadi tidak harus menunggu 6 bulan, bagi masyarakat yang 3 bulan lalu sudah menerima vaksin ke dua, sudah bisa langsung melaksanakan vaksin ke tiga," jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang pelaksanaan vaksinasi booster, dapat menghubungi nomkr bantuan polisi di 0853-60-555-222. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: